Thamrin Dikenakan Denda Lima Pikul Gong

Palangka Raya (ANTARA)- Dalam putusan Sidang Adat Dayak digelar di Betang Nganderang Palangka Raya, guru besar Universitas Indonesia, Prof Dr Thamrin Amal Tomagola, didenda lima pikul atau 500 kilogram gong dan membayar biaya sidang sebesar Rp77,777 juta, terkait pernyataannya.

"Selain itu, Thamrin juga diperintahkan meminta maaf dihadapan majelis hakim adat dan masyarakat Dayak secara nasional serta mencabut pernyataan pada saat menjadi saksi ahli di persidangan video mesum Nazril Ilham, di PN Bandung," kata Ketua Majelis Hakim Adat, Drs Lewis KDR, di Palangka Raya, Sabtu.


Menurutnya, dengan putusan sidang tersebut sifatnya mengikat dan final, maka tidak ada lagi tuntutan masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Adat Dayak terhadap Thamrin Amal Tomagola.

"Dengan demikian kita berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini, karena atas perbuatan Thamrin tersebut telah melanggar kesepakatan damai Tumbang Anoi tahun 1894 lalu," ujarnya.

Sementara, anggota Hakim Adat Dayak, Drs Lukas Tingkes, menyatakan, dakwaan yang dikenakan pada Thamrin adalah telah menghina Suku Dayak, baik harkat maupun martabat.

Bahkan apa yang dinyatakan Thamrin pada sidang Nazril Ilham, tidak masalah melakukan senggama bagi sebagian masyarakat Suku Dayak tanpa ikatan perkawinan didasarkan hasil penelitiannya dinilai sangat menyakitkan.

"Budaya Dayak dari generasi ke generasi tetap dijaga sampai sekarang dan hukum adat tetap berlaku sampai sekarang," terangnya.

Dijelaskannya, ada lima pasal yang dikenakan pada sidang adat terhadap Thamrin. Kelima pasal itu adalah pasal 13, pasal 50, pasal 52, dan pasal 68.

Dari pasal itu masing-masing ada sanksi yang harus ditanggung Thamrin.
Terpisah, Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Agustin Teras Narang SH, mengatakan, masyarakat Dayak sangat menjunjung tinggi adat dan budaya.

Begitu pula dengan falsafah Huma Betang, selalu menjunjung kejujuran, kesetaraan, kebersamaan, dan menjunjung tinggi adat.

"Belom Bahadat merupakan hal yang sangat dijunjung tinggi masyarakat Dayak, apalagi yang namanya perkawinan merupakan hal yang sangat sakral," tegasnya.

Kemudian, sambung dia, dengan adanya perbedaan adat, budaya, dan agama tidak akan terjadi penonjolan maupun membeda-bedakan. Justru dengan perbedaan itu merupakan suatu kekayaan budaya.

http://id.news.yahoo.com/antr/20110122/tpl-thamrin-dikenakan-denda-lima-pikul-g-cc08abe.html

Posted in by Zibanex Dayu Rara. No Comments
Leave a Comment

silahkan berkomentar dengan sopan, no sara OK guys!!!!!