Tanggung Jawab Guru Pascasertifikasi

BERLAKUNYA UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), membawa angin segar bagi guru di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah dengan menganggarkan 20% APBN mencoba merekonstruksi dan mendongkrak kualitas pendidikan, salah satunya melalui program sertifikasi guru. Namun dalam perjalanannya, program sertifikasi tersebut menuai polemik, baik secara internal maupun eksternal.


Secara internal, sertifikasi dengan model portofolio rawan pemalsuan dokumen berupa sertifikat ataupun penilaian dalam proses pembelajaran. Secara eksternal, kualitas guru yang disertifikasi belum tentu menjamin mereka benar-benar bekerja secara profesional. Jika demikian, apakah sertifikasi memang untuk menghasilkan guru profesional atau hanya dalih menaikkan gaji guru?

Kelengkapan Belajar Sertifikasi guru hingga kini terus bergulir. Namun sebenarnya yang terpenting adalah guru-guru yang telah disertifikasi harus segera berbenah dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dan berdaya saing. Dengan perolehan dana sertifikasi, setiap guru sebaiknya memanfaatkan gaji mereka untuk membelanjakan hal-hal yang berkaitan dengan proses pembelajaran.

Prioritas utama adalah kelengkapan dalam menunjang pembelajaran. Seperti membeli laptop atau proyektor, agar proses pembelajaran lebih menarik dan semakin diminati anak didik. Bukan sebaliknya, kucuran dana yang turun hanya dihamburkan untuk kepentingan pribadi. Jika guru melaksanakan tanggung jawab tersebut (memprioritaskan pembelajaran), dipastikan kualitas pendidikan kita akan meningkat. Dan, amanat UU Sisdiknas Bab IX Pasal 39 Ayat 2 pun dapat terealisasi dengan baik.(75)


http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/01/24/135180/Tanggung-Jawab-Guru-Pascasertifikasi

Posted in by Zibanex Dayu Rara. No Comments
Leave a Comment

silahkan berkomentar dengan sopan, no sara OK guys!!!!!