Bupati Bengkayang Tindaklanjuti Perkebunan Kelapa Sawit Bermasalah


perkebunan kelapa sawit bermasalah
Bengkayang. Mengenai pemberitaan media cetak local tentang enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah di Kabupaten Bengkayang, Gidot selaku kepala daerah akan memelajari terlebih dahulu dan akan menindaklanjutinya.

Suryadman Gidot SPd, Bupati Bengkayang mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu mengenai pemberitaan di media cetak local tentang pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan dimana sebanyak enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah di Bumi Sebalo yang semuanya sudah beroperasi dengan luas area mencapai 28.560 hektar belum mendapat izin lokasi tetapi sudah ditanam.
“Mengenai hal ini, saya harus mempelajari secara mendalam. Dan akan membicarakan hal ini bersama Tim Pembina dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Bengkayang untuk menindaklanjuti hal tersebut,” terang Wakil Bupati Bengkayang 2005-2010 ini diruang kerjanya, Rabu (5/1).

Lain halnya dengan Yulianus Widodo S Farm Apt anggota DPRD Bengkayang mengenai hal ini, ia berpendapat bahwa masyarakat harus intropeksi diri mengenai hal ini. Kabupaten Bengkayang belum ada aturan mengenai ijin lokasi oleh instansi teknis.

“Masyarakat sekitar harus tahu dengan semua aturan mengenai izin lokasi pada perusahaan perkebunan sawit, hal ini tidak akan terjadi dan pihak perusahaan tidak berani beroperasi. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita supaya tetap jeli apabila perusahaan mau masuk ke daerah kita,” saran Legislator Demokrat dari Dapil III via telepon seluler, kemarin.

Sugianto Ebot, Sekretaris LSM Bina Lingkungan Hidup Borneo Kabupaten Bengkayang menuturkan, bukan saja permasalahan izin lokasi yang bermasalah pada perusahaan kelapa sawit di Bumi Sebalo, tetapi kerap kali terjadi permasalahan tentang warga masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit yang terjadi di Kabupaten Bengkayang.

Ebot membeberkan, pihaknya akan memanggil enam perusahaan perkebunana sawit yang bermasalah tersebut untuk beraudiensi mengenai permasalahan dalam hal izin lokasi. kami siap memfasilitasi antara pihak eksekutif, legislatif dan perusahaan dalam hal ini.

“Kami meminta kepada Bupati Bengkayang agar tidak memberikan izin lokasi kepada ke enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah tersebut. Dan bila perlu, melepaskannya kepada pihak lain untuk dapat di manfaatkan dalam rangka meningkatkan PAD Bengkayang,” saran Ebot ditemui dikediamannya di jalan Basuki Rachmad, kemarin.

Ebot menerangkan, masalah izin lokasi yang di atur di Permen Agraria BPN No. 2/ 1999, kalau tidak sampai pembebasan Lahannya 50% dari luas izin lokasi, maka izin lokasi tidak dapat di perpanjang dan pemegang izin harus melaporkan kemajuan pembebasan/tri wulan ke Dinas Perkebunan.

“Parahnya, di Kabupaten Bengkayang belum ada aturan mengenai ijin lokasi oleh instansi teknis. Oleh karena itu, perlu dibuat segera perda atau peraturan bupati, sehingga aturan itu jelas dan tidak tumpang tindih. Selama ini kita hanya mengacu kepada Permen Agraria BPN No. 2/ 1999 tentang izin lokasi. Peranan eksekutif dan legislatif sangat penting dalam hal ini“ harapnya.
Sementara itu, Pontius S Hut, Aktivis Pemuda Kabupaten Bengayang menjelaskan, permohonan izin lokasi hanya boleh diajukan bila syarat perolehan tanah sudah lebih dari 50 % areal yang dicadangkan. 

Yang ia ketahui, permohonan izin lokasi di ajukan kepada Bupati/Walikota dengan lampiran status penguasaan tanah yang telah dilakukan, dan Izin lokasi biasanya berlaku 2 tahun. 

“Setelah mendapatkan izin lokasi, Perusahaan harus melakukan AMDAL sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ). Setelah IUP diterbitkan, perusahaan harus mengajukan Izin pembukaan lahan ( LC ) dan dapat segera beroperasi sejalan dengan permohonan HGU kepada BPN,” jelas Pontius ditemui di Jalan Basuki Rachmad, kemarin. (cah)

Posted in by Zibanex Dayu Rara. 2 Comments

2 Responses to "Bupati Bengkayang Tindaklanjuti Perkebunan Kelapa Sawit Bermasalah"

Leave a Comment

silahkan berkomentar dengan sopan, no sara OK guys!!!!!